Selain banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

23 Mei 2021, 19:24 WIB
Tinggal klik eform.bri.co.id dan masukan NIK KTP nama penrima BPUM UMKM akan muncul di layar tampilan /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - Penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali dilanjutkan.

Usai sukses menyalurkan tahap pertama dan kedua, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Kemenkop UKM akan menyalurkan tahan ketiga.

Untuk tahap ketiga ini pemerintah akan menyalurkan kepada 1,2 juta pelaku usaha dari target awal yaitu 9,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Ungkap Islam Jadi Agama Terbesar ke 2 di Israel, Teddy: Benci Israel Berarti Benci Islam

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengan, Teten Masduki menyebutkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 8,6 juta.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisasi 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ujarnya dikutip Pikranrakyat-Depok.com dar Antara pada 20 Mei 2021.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Pesawat Tempur Milik Zionis Dikabarkan Berjatuhan, Simak Fakta Sebenarnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon pene.rima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kunjungan Kerja, Ketua DPD RI Ingin Tampung Segala Aspirasi Masyarakat Kalimantan dan Sulawesi

5. Tidak sedang menerima KUR.

Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, bisa mengecek nama Anda untuk memastikan terpilih atau tidaknya sebagai penerima dengan cara berikut.

1. Buka atau kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.

Baca Juga: Ayah Rozak Ungkap Alasan Kenapa Ayu Ting Ting Pelit pada Pengemis: Bukan Pelit tetapi Ada Trauma

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar.

4. Klik ‘proses inquiry’

Jika kalian termasuk kedalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM maka hasil dari pengecekan akan bertuliskan sebagai berikut.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Baca Juga: Selepas Mudik, Segera Periksa Empat Filter pada Mobil Sebelum Berangkat ke Tempat Kerja

Sedangkan jika kalian tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA BRI

Tags

Terkini

Terpopuler