Cara Pencairan BPUM di BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Tahap 3 2021

- 22 Mei 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay./

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021.

BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Total target penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta dengan anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Kisah Anas dan Shaima Terpisah Maut Sebulan Jelang Pernikahan Akibat Bom Israel: Aku Temukan Ia di Kamar Mayat

Berdasarkan laporan dari Kemenkop UKM, hingga awal Mei 2021 BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target penyaluran awal sebanyak 9,8 juta orang.

Kemenkop bekerja sama salah satunya dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam penyaluran BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan di kantor cabang BNI sesuai dengan yang telah ditentukan.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah lolos dan berhak menjadi penerima BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x