Banpres BPUM Rp1,2 Juta Banda Aceh Cair Juni 2021, Ini Link untuk Cek Nama Penerima

9 Juni 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 Juta Banda Aceh Cair Juni 2021, Ini Link untuk Cek Nama Penerima. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR DEPOK – Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di kota Banda Aceh cair bulan Juni 2021. Berikut link terbaru untuk cek daftar penerima banpres.

Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyalurkan banpres BPUM kepada 6 ribu pelaku usaha mikro di Banda Aceh.

Dari 6 ribu penerima banpres BPUM di Banda Aceh, mereka adalah pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan dari pemerintah.

“Sudah ditetapkan 6.173 pelaku UMKM di Banda Aceh memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2021,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari ANTARA pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Sembako akan Kena PPN, Said Didu: Bagi Pendukung Pemerintah Menambah Utang, Kalian akan Merasakan

Masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah senilai Rp1,2 juta, harapannya uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan usaha penerima.

Para pelaku usaha mikro dapat mengecek daftar nama penerima melalui link bit.ly/Peneriam_BPUMBNA2021 yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Nama-nama penerima BPUM 2021 dari kota Banda Aceh dapat dilihat dengan mengaksesnya melalui website yang telah disediakan (bit.ly/Peneriam_BPUMBNA2021),” ungkap M Nurdin.

Pandemi Covid-19 yang masih belum reda hingga saat ini menyebabkan beberapa pelaku usaha mikro terganggu aktivitas usahanya, terutama dalam faktor keuangan.

Baca Juga: Dubes Saudi Sebut Batal Haji Tak Terkait Diplomasi dan Vaksin Covid-19, Said Didu: Semoga Pemerintah Jelaskan

Oleh sebab itu, Kemenkop dan UKM menyalurkan dana banpres BPUM Rp1,2 juta, agar para pelaku usaha mikro bisa semangat lagi membangun usahanya.

“Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu modal usaha supaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya, dan membantu meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan dana Banpres BPUM ini pada tahun 2020 senilai Rp2,4 juta.

Kemudian, Kemenkop dan UKM menyalurkan kembali dana Banpres BPUM di tahun 2021, dengan masing-masing penerima mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Paraguay vs Brasil: Tim Samba Unggul 2-0, Neymar Cetak 1 Gol dan 1 Assist

Tahun 2021, pemerintah hanya menyediakan bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan yang berhak menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di kota Banda Aceh tahun 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler