Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

11 Juni 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021. /Instagram @prakerja.go.id.

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah berakhir pada 7 Juni 2021. Bagi masyarakat yang belum berkesempatan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 17, masih berkesempatan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja terlebih dahulu melalui website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan hingga akhir 2021 dengan target penerima sebanyak 8,2 juta.

Baca Juga: Bocoran Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Penjelasannya Berikut Ini

"Targetnya penerima kartu Prakerja sebanyak 8,2 juta. Ini sudah jalan semester I sebanyak 2,7 juta penerima. Program tersebut akan terus dilakukan di semester II," katanya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka program Kartu Prakerja berpeluang akan dibuka kembali pada semester II-2021.

Namun, untuk kapan jadwal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya, masih belum ada pengumuman resmi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Meski begitu, untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya pada semester II-2021, masyarakat dapat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kartu Prakerja Beserta Link Downloadnya Bagi Pendaftar yang Tiga Kali Gagal Lolos

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Simak 5 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Berikut Ini

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek Akun Kartu Prakerja, Hasil Seleksi Gelombang 17 Sudah Diumumkan

Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

Baca Juga: Segera Cek Akun Kartu Prakerja, Hasil Seleksi Gelombang 17 Sudah Diumumkan

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2 MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” pada Gelombang yang tersedia.

Jika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja belum dibuka, maka Anda tidak akan menemukan tombol “Gabung” pada laman.

Tombol “Gabung” akan muncul ketika pendaftaran gelombang Kartu Prakerja telah dibuka.

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 dan Segera Pilih Pelatihan dengan Cara Berikut

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler