Banpres BPUM Cair dalam 2 Tahap, Berikut Cara Daftar dan Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

11 Juni 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) baru-baru ini merilis informasi terkait tahap penyaluran Banpres BPUM, karena itu segera cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Banpres BPUM atau BLT UMKM cair hanya dalam 2 tahap dan saat ini Kemenkopukm sedang dalam persiapan penyalurannya.

Maka dari itu, pelaku UMKM yang telah daftar dan ingin memastikan Banpres BPUM 2021 cair, segera cek BLT UMKM pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Ahli Beberkan Imbas Penerapan PPN di Sektor Sembako dan Pendidikan, Picu Meningkatnya Kemiskinan di Tanah Air

Untuk besaran BLT UMKM, setiap calon penerima Banpres BPUM akan mendapat Rp1,2 juta.

Pada tahap 1, BLT UMKM 1,2 juta sudah diterima 9,8 juta pelaku UMKM dengan total Banpres BPUM yang tersalur sebanyak Rp11,76 triliun.

Sedangkan, Kemenkopukm menargetkan penerima Banpres BPUM pada 2021, mencapai 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Mobil Ford Escort yang Jadi Hadiah Pertunangan Putri Diana dan Pangeran Charles Dilelang Seharga Rp567 Juta

Dengan demikian, masih ada 3 juta kuota penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada penyaluran Banpres BPUM tahap 2.

Bagi pelaku UMKM yang sudah daftar Banpres BPUM, terus cek BLT UMKM Rp1,2 juta baik via BRI di eform.bri.co.id/bpum, maupun via BNI di banpresbpum.id.

Sementara itu, bagi yang belum, berikut syarat dan cara daftar Banpres BPUM 2021 untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Profil dan Fakta Kontestan Euro 2020 Grup C: Timnas Makedonia Utara

2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM 2021 bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Baca Juga: KONI Pusat Dukung Penyelenggaraan FIBA Asia Cup 2021

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM 2021 secara offline bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, seperti:

1. Dinas yang yang membidangi koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021

Sedangkan, cara daftar BPUM 2021 secara online, biasanya disediakan oleh masing-masing kantor dinas daerah terkait.

Selanjutnya, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta saat daftar Banpres BPUM 2021, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku usaha mikro yang telah daftar Banpres BPUM 2021 dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Selanjutnya, penerima manfaat Banpres BPUM 2021 diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat ke Bareskrim Polri Curhat Suka Jadi Korban Fitnah, Gus Umar: Ada yang Ketar Ketir

Verifikasi dapat dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.

Setelah melakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta 2021 sudah bisa dilakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler