Link eform.bni.co.id/bpum Bukan untuk Cek Penerima BPUM 2021, Cek Penerima BPUM 2021 Melalui banpresbpum.id

14 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, sudah bisa melakukan cek apakah lolos atau tidak menjadi penerima BPUM 2021.

Cek penerima BPUM 2021 dapat dilakukan secara online. Namun, harus diperhatikan kembali dalam menulis domain website atau link pengecekan penerima BPUM 2021.

Cek penerima BPUM 2021 bukan di link eform.bni.co.id/bpum, akan tetapi di link banpresbpum.id atau E-Form BRI.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dalam penyaluran BPUM 2021, Kementerian Koperasi dan UKM memang bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Namun, BNI tidak menyediakan website E-Form seperti BRI untuk fasilitas cek penerima BPUM 2021.

Sebagai fasilitas untuk cek penerima BPUM 2021, BNI menyediakan sebuah website dengan alamat link banpresbpum.id.

Sehingga, link eform.bni.co.id/bpum bukan link yang tepat untuk melakukan cek penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Ikuti Langkah Ini untuk Cairkan Bansos Rp300 Ribu Hanya Pakai KTP

Dalam pengecekan melalui link banpresbpum.id, pelaku usaha mikro hanya tinggal memasukan NIK KTP yang sebelumnya telah didaftarkan pada saat pendaftaran BPUM 2021.

Untuk lebih jelasnya mengenai pengecekan BPUM 2021 melalui website banpresbpum.id, bisa dilakukan dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BPUM 2021

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut".

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BPUM 2021 di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.

Baca Juga: Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahun 2021, Klik Link Berikut dan Ikuti Langkah Mudah Ini

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Kapan Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Bocorannya

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm banpresbpum.id

Tags

Terkini

Terpopuler