Segera Akses oss.go.id untuk Daftar UMKM Online 2021, Simak Cara Mudah Lewat HP

14 Juni 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi daftar UMKM online 2021.*/ /Tangkapan layar oss.go.id/

PR DEPOK – BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, masyarakat bisa mengakses link oss.go.id untuk daftar UMKM secara online.

Dengan mengakses link oss.go.id, Anda bisa daftar UMKM secara online lewat HP dengan cara mudah di akhir artikel ini.

Sebelum mengakses oss.go.id untuk daftar, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Dugaan Keterkaitan Tito Karnavian terhadap kasus HRS dan Ulama, Natalius Pigai: Kejam dan Salah Besar

Pasalnya, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui oss.go.id.

Caranya hanya dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.

Sebelumnya, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Adapun cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menhub Laksanakan Pertemuan Bilateral Indonesia dan Korea Selatan Soal Pembangunan LRT di Bali dan MRT Jakarta

1. Akses situs OSS di oss.go.id;

2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi.

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha;

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar;

Baca Juga: Ramainya Bursa Capres yang Muncul, Fahri Hamzah: Kalau Mau Manggung Ide Lu Apa?

5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’;

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Batu Favorit yang Dipilih Dapat Mengungkap Jalan Hidup Anda

1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;

2. Kemudian klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’;

3. Selanjutnya pilih:

a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’.

b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.

4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

Baca Juga: Hasil Playoff NBA: Phoenix Suns Melaju ke Final Wilayah Barat Usai Kalahkan Denver Nuggets 125-118

6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘selanjutnya’, silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘tambah usaha’.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut jika telah selesai klik tombol ‘selanjutnya’.

8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol ‘selanjutnya’.

Baca Juga: Habib Rizieq Singgung Ahok di Pledoi Hingga Tragedi 6 Laskar FPI, JPU: Terlalu Banyak Keluh Kesah!

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10. Berikutnya, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘proses NIB’.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol ‘preview draft NIB’.

Selanjutnya, Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler