Login fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Tahun 2021

14 Juni 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi pencairan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 di link fmotm.jakarta.go.id.* //Dok. Bank Indonesia/

PR DEPOK – Dengan login fmotm.jakarta.go.id, masyarakat bisa mendapatkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta tahun 2021.

Perlu diingat, pendaftaran Bansos FMOTM DKI Jakarta dengan login fmotm.jakarta.go.id untuk bulan Juni 2021 ini tidak lama lagi akan ditutup.

Mengingat pendaftarannya yang tak berlangsung lama, Bansos FMOTM DKI Jakarta bisa diakses dengan login fmotm.jakarta.go.id hingga tanggal 25 Juni 2021.

Maka dari itu, simak cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta Juni 2021 dengan cara login fmotm.jakarta.go.id di akhir artikel ini.

Baca Juga: Ayah Rozak Tanggapi Video TikTok 'Bodo Amat' Milik Nagita Slavina yang Diduga Balas Perlakuan Body Shaming

Sebagaimana diinformasikan, Bansos FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 ini hanya diberikan untuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar di fmotm.jakarta.go.id.

Proses pendaftaran Bansos FMOTM DKI Jakarta ini sudah berlangsung dari 7 Juni 2021 lalu yang diinformasikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Pendaftaran FMOTM tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pemberian program Bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Masyarakat pun bisa menggunakan dua cara pendaftaran yang tersedia, yakni secara online dengan login fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Akses banpresbpum.id Bank BNI dan Dapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta, Hanya Pakai KTP

Berikut cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta secara online di laman fmotm.jakarta.go.id:

1. Mengakses link fmotm.jakarta.go.id;

2. Membuat akun jika belum memiliki akun;

3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat;

4. Pilih menu input pendaftaran baru;

Baca Juga: Tak Bisa Datang ke Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dinda Hauw: Kata Dokter Harus Siaga Lahir Baby A

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;

6. Simpan.

Jika ada kendala ketika melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli;

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: fmotm.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler