Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

16 Juni 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di BRI dan BNI. /Pexels./

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan atau mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan melalui BRI atau BNI.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi, sebelum melakukan pencairan bantuan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro harus memastikan diri apakah dinyatakan lolos untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Banpres 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum

Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan cek lolos atau tidak BPUM 2021 melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Apabila setelah melakukan cek dinyatakan lolos, maka selanjutnya dapat melakukan pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI yang telah ditentukan.

Saat melakukan pencairan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro harus membawa sejumlah syarat dokumen atau berkas.

Adapun syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pencairan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021

1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Berikut Link Daftar BPUM Online 2021

Jika sudah menyiapkan syarat dokumen tersebut, maka penerima bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.

Cara Pencairan BPUM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang menunjukkan Anda lolos berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang Bank terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang Bank dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Berikut Link Daftar BPUM Online 2021

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan Simak Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya dengan KTP

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler