Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Berikut Link Daftar BPUM Online 2021

- 15 Juni 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM secara online atau offline sesuai fasilitas yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Untuk diketahui, bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Melalui bantuan UMKM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Masuk Unpad Lewat SBMPTN, Berikut 10 Prodi Soshum Unpad dengan Peminat Terbanyak di SBMPTN 2021

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta).

2. WNI. 

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x