Cara Cek Bansos Juni 2021 Pakai KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id

20 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos Rp300.000 bulan Juni 2021 dengan KTP. /Unsplash

PR DEPOK – Dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa mendapatkan bansos Rp300.000 pada bulan Juni 2021.

Selain mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP untuk cek penerima bansos Rp300.000 bulan Juni 2021 ini.

Untuk itu, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP untuk cek penerima bansos Rp300.000 dan ikuti cara mudahnya di akhir artikel ini.

Baca Juga: Geisz Minta Gedung DPR Dibongkar, Ferdinand: Mana Mungkin Keturunan Arab Bisa Jadi Gubernur di Negeri Ini?

Seperti diketahui bersama, masa penyaluran bansos Rp300.000 bulan Juni 2021 ini sebelumnya telah diperpanjang pemerintah.

Kebijakan itu dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19.

Cara mudah cek penerima bansos Rp300.000 bulan Juni 2021 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP adalah sebagai berikut:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Lupa Tutup Pintu Rumah, Nenek Penyandang Tunanetra Diperkosa Sopir Angkot yang Masih Tetangganya

2. Lengkapi data yang diperlukan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera.

5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda bisa klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik ‘cari’.

Baca Juga: Menaker Sebut Layanan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bisa secara Daring atau Datang ke Disnaker Setempat

6. Selanjutnya, akan muncul hasil pencarian data berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

7. Jika telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status ‘sudah salur’ dengan sesuai jenis program bansosnya.

Selanjutnya, sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang tertera dan membandingkan dengan nama di database Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler