PR DEPOK – Pelaku usaha mikro wajib tahu, berikut cara akses banpresbpum.id untuk dapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.
Aplikasi banpresbpum.id bisa diakses dari mana saja oleh para pelaku usaha mikro untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.
Para pelaku usaha mikro yang ingin terdaftar di banpresbpum.id terlebih dahulu harus daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di Dinas Koperasi setempat.
Baca Juga: Wali Kota Solo Ajak ASN Bantu Percepatan Vaksinasi, Gibran: Saya Akui Bukan Hal yang Mudah
Kementerian Koperasi dan UKM masih terus menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hingga akhir bulan Juni 2021.
Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di tahun 2021 cair ke rekening Anda:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal, Melanie Subono Ungkap Hal Mengejutkan
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan
g. Bidang Usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cukup Bawa Dokumen ini Ke Kantor Dinkop
Setelah Anda daftar melalui Dinas Koperasi setempat, selanjutnya Anda bisa akses banpresbpum.id untuk mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.
Berikut ini cara cek nama penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di link banpresbpum.id:
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Pilih cari
4. Lalu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19, dan telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Soal Isu Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli ke Jokowi: Mas lagi Dijeremuskan oleh Para Penjilat
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***