Cara Mudah Daftar BPUM BRI Rp1,2 Juta Tahun 2021 Secara Online

23 Juni 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi - Simak di artikel ini cara mudah melakukan pendaftaran BPUM BRI Rp1,2 juta tahun 2021 secara online. /Pixabay.

PR DEPOK – Masyarakat bisa daftar BPUM BRI Rp1,2 juta secara online dengan cara yang cukup mudah.

Tahap daftar BPUM BRI Rp1,2 juta tahun 2021 dapat dilakukan secara online melalui e-form atau aplikasi website yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah.

Sampai saat ini, daftar BPUM BRI Rp1,2 juta tahun 2021 dapat dilakukan hingga 28 Juni 2021 karena telah memasuki penyaluran tahap 2.

Baca Juga: Viral Pernikahan Super Mewah Anak Polisi Bernilai Miliaran, Gus Umar: Pesta di Tengah Covid-19 Lagi, Sedapnya!

Untuk itu, Anda bisa menyimak cara daftar BPUM BRI Rp1,2 juta tahun 2021 secara online di akhir artikel ini.

Simak syarat-syarat daftar BPUM BRI Rp1,2 juta tahun 2021 tahap 2 secara online adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta)

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Sempat Keluar Darah hingga Harus Jalani Operasi Selama Tiga Jam, Kondisi Terkini Anang Diungkap Ashanty

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun syarat dokumen pendaftaran BPUM tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Tergeletak Tak Terurus di Depan Rumah, Gus Umar: Sudah Hampir Mirip India

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Foto usaha

Baca Juga: Sebut DKI Tak Lockdown karena Tidak Punya Uang, Rizal Ramli: Jokowi Bukannya Fokus Pandemi Malah Sibuk Proyek

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 secara online melalui website atau e-form yang disediakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler