Cara Daftar Bantuan PPKM Darurat Beserta Cek Penerima Bansos PPKM Secara Online

9 Juli 2021, 18:40 WIB
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. / /setkab.go.id//

PR DEPOK – Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Bantuan yang diberikan diantaranya, yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Bantuan BST diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp600.000.

Nominal tersebut merupakan besaran bantuan BST yang diberikan sekaligus untuk periode Mei-Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Kesulitan Oksigen Tetapi Bantu India, Mahfud MD: Itu Biasa dalam Dunia Internasional  

Bantuan BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Besaran bantuan BPNT tersebut merupakan bantuan untuk periode kuartal ketiga, atau Juli hingga September 2021.

Sebab, sama seperti BST, BPNT juga akan disalurkan sekaligus untuk kuartal ketiga pada Juli 2021.

Sedangkan, untuk PKH diberikan kepada 10 juta KPM dengan nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga KPM.

Baca Juga: 12 Idol K-Pop yang Aktif Membintangi Film dan Serial Televisi, Ada V BTS hingga Siwon Super Junior

Untuk mendapatkan sejumlah bantuan di masa PPKM Darurat tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali: Rincian Daftar Beserta Nominal Besaran Bantuan

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk PKH dan BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga: Mewanti-wanti Jokowi jika Salah Urus Covid-19 Bisa Kolaps, Gus Umar: Tolong Anda Jadi Panglima, Jangan Opung

Cara Cek Penerima Bansos 2021 Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Lalu, klik tombol “CARI”.

Baca Juga: Sebut Sandiaga Uno Cari Muka ke Jokowi Soal Oksigen, Gus Umar: Tega Situasi Parah Gini Masih Cari Pembenaran

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler