Cara Daftar Bansos PPKM Darurat di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH, BST dan BPNT Melalui Link Berikut

20 Juli 2021, 20:45 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Sejumlah bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) turut diperpanjang bersamaan dengan keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat, maka dari itu penting mengetahui informasi terkait cara daftar bansos PPKM Darurat di DTKS Kemensos beserta syarat dan cara cek penerima PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, cara daftar bansos PPKM Darurat sebelum cek penerima PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, akan sama alur dan syarat pendaftarannya dengan cara daftar DTKS Kemensos.

Maka dari itu, syarat dan cara daftar bansos di DTKS Kemensos bisa menjadi acuan bagi warga yang belum tahu cara daftar bansos PPKM Darurat, sehingga dapat cek penerima PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Baca Juga: Sudah Bukan Masanya Lagi, Berikut 5 Rivalitas Sepak Bola yang Menggantikan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Alasan harus daftar diri di DTKS Kemensos lantaran bansos PKH, BST dan BPNT akan disalurkan oleh Kemensos berdasarkan data DTKS Kemensos tersebut.

Di lain sisi, Kemensos yang terus memperbaharui data DTKS Kemensos menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk daftar sebagai KPM, sehingga bisa cek penerima PKH, BST dan BPNT pada laman yang telah ditentukan.

Ada beberapa syarat dan tahapan cara daftar bansos PPKM Darurat sebelum terdata sebagai KPM di DTKS Kemensos. Simak informasi berikut.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Boruto Episode 208: Diagnosis Katasuke hingga Pembatalan Pengawasan Naruto terhadap Kawaki

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika memenuhi 3 syarat daftar bansos tersebut, maka selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Final NBA 2021 Bucks vs Suns Rabu, 21 Juli 2021: Bucks Berambisi Raih Gelar Juara NBA 2020-2021

Cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Masjid Gelar Salat Id dan Anies Hanya Beri Imbauan, Yunarto Wijaya: Seketika Jadi Lembut, Gak Ada Sanksi Pula

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Warga yang telah daftar DTKS Kemensos, selanjutnya dapat cek penerima bansos PKH, BST dan BPNT secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima bansos PPKM Darurat PKH, BST dan BPNT  secara online di cek.bansoskemensos.go.id

Baca Juga: SBY Tampil dalam Film Hollywood The Tomorrow War, Andi Mallarangeng: Mungkin Sutradara Terkesan Sosok Pak SBY

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

Baca Juga: BLT Belum Cair juga Hari Ini? Simak Penjelasan dan Bocorannya di Sini dan Akses kemnaker.go.id

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sementara itu, terkait informasi besaran bantuan, jadwal dan jalur pencairan PKH, BST dan BPNT 2021, simak penjelasan berikut.

1. Bansos PKH

Sasaran dan besaran PKH  pada masa PPKM Darurat Juli 2021, antara lain:

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta

Baca Juga: Heboh UAS Sebut Makan Babi Tak Selamanya Haram, Gus Nadir: Kebencian Matikan Nurani dan Tumpulkan Akal Sehat

- Anak usia SD Rp900.000

- Anak usia SMP Rp1,5 juta

- Anak Usia SMA Rp2 juta

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta

- Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta

Baca Juga: Selain Jahe dan Bawang Merah, 8 Makanan Berikut Dapat Mengurangi Kolesterol

Calon penerima PKH pada bulan ini bakal mendapat tambahan bansos beras 10 kilogram.

KPM bisa melakukan pencairan via bank-bank Himbara, sedangkan bansos beras 10 kilogram melalui Perum Bulog.

2. Bansos BST

Pada masa PPKM Darurat, Kemensos memberikan jatah BST untuk periode Mei dan Juni 2021.

Sehingga, KPM berhak mendapat BST Rp600.000 karena jatah cair BST Rp300.000 bulan Mei dan Juni dibayar sekaligus.

Baca Juga: RSPJ Ekstensi Arafah Siap Berikan Pelayanan kepada Pasien Covid-19 Usai Diresmikan, Tersedia 150 Bed Isolasi

Calon penerima BST Rp600.000 bisa mencairkan bansos via Kantor Pos, dan akan mendapat bonus beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.

3. Bansos BPNT

Besaran bansos BPNT setiap bulan Rp200.000, namun pada masa PPKM Darurat pemerintah serentak memberikan jatah 3 bulan sehingga total yang diterima KPM adalah Rp600.000.

Metode pencairan bansos BPNT sama dengan PKH yakni melalui bank-bank Himbara, tetapi hanya bansos ini yang tidak mendapat bantuan bansos beras 10 kilogram.

Baca Juga: Pastikan Bansos Diterima Warga, Mensos Risma Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi di Yogyakarta

Khusus untuk BPNT, Kemensos bakal melanjutkan jadwal cair hingga bulan Agustus 2021.

Demikian sejumlah informasi terkait cara daftar bansos PPKM Darurat di DTKS Kemensos, syarat, dan cara cek penerima PKH, BST dan BPNT 2021 secara online di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler