Simak Syarat Penerima Bansos Rp600 Ribu, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

21 Juli 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.* //Pixabay/

PR DEPOK – Hingga kini, tak sedikit masyarakat yang masih mencari tahu perihal syarat penerima Bansos dari pemerintah.

Padahal, syarat penerima Bansos sebesar Rp600.000 cukup mudah dipenuhi oleh masyarakat.

Untuk itu, Anda bisa simak sejumlah syarat penerima Bansos Rp600.000 yang ada di akhir artikel ini.

Di samping itu, Anda bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan Bansos Rp600.000 ini.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Rakyat Hindari Ibadah Sunnah Berkerumun, Geisz: Waktu Pilkada Dalilnya Beda Lagi Ya?

Seperti diketahui bersama, dana Bansos ini akan disalurkan kepada para keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Diketahui, selama ini Kemensos memang selalu menyalurkan dana Bansos senilai Rp300.000 setiap bulannya.

Akan tetapi untuk bulan Mei dan Juni, Kemensos akan menyalurkan dana Bansos sekaligus di bulan Juli. Sehingga, Bansos yang akan cair nantinya menjadi Rp600.000.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma pun mengatakan bahwa Bansos telah disalurkan sejak pekan lalu melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Hari Ini, 21 Juli 2021 Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah

“Sudah sejak pekan lalu disalurkan. Penyaluran melalui PT Pos,” ucap Risma pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.

Di samping itu, Kemensos melalui Perum Bulog juga menyalurkan 10 kilogram beras kepada KPM BPNT/Kartu Sembako dan Bansos.

Berikut syarat penerima Bansos dari Kemensos senilai Rp600.000 tahun 2021:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa;

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19;

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja;

Baca Juga: DKI Jakarta Disebut Paling Tak Patuh Jaga Jarak, Ferdinand: Gak Usah Heran, Gubernurnya Tak Bisa Kerja!

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan Bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.

Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya;

6. Jika penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Simak cara cek penerima Bansos 2021 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id;

2. Lengkapi data yang dibutuhkan, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

3. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP;

4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera;

5. Jika huruf kode kurang jelas, Anda bisa klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik ‘Cari’;

Baca Juga: Brahim Diaz Resmi Gabung AC Milan dari Real Madrid dengan Status Pinjaman Selama 2 Musim

6. Selanjutnya, akan muncul hasil pencarian data berupa alamat penerima, periode Bansos, dan identitas penerima;

7. Bila Anda telah menerima Bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status ‘Sudah Salur’ dengan sesuai jenis program Bansosnya.

Jika Anda belum mendaftar di DTKS Kemensos, simak langkah berikut ini:

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa;

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, selanjutnya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Anda harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler