PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap dua dapat tersalur kepada 1,5 juta pelaku UMKM hingga akhir Juli 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana jadwal penyaluran BPUM tahap dua kepada para pelaku UMKM akan dibagi dalam tiga waktu.
Jadwal pencairan dana BPUM tahap dua beserta kuota pelaku UMKM adalah sebagai berikut:
1. Hingga akhir Juli 2021, sebanyak 1,5 juta pelaku UMKM akan menerima BPUM.
2. Pada Agustus 2021, sebanyak 1 juta pelaku UMKM akan menerima BPUM pada September 2021, sebanyak 500.000 pelaku UMKM akan menerima BPUM
“Secara total (BPUM) akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Senin, 26 Juli 2021.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 Terbaru, Dapatkan Rp1 Juta dengan Mudah
Ia juga menyampaikan bahwa anggaran BPUM tahap dua pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku UMKM. Masing-masing penerima BPUM akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.
Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” tuturnya.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan BPUM tahap dua Juli 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)
Perlu diketahui, untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi.
Baca Juga: Makanan Populer yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setelah Usia 40 Tahun, Salah Satunya Mentega
Pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Hingga saat ini BPUM masih diberikan kepada para pelaku UMKM agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).***