Penerima Bansos BPNT Bisa Dapat Batuan Rp1,2 Juta Plus Beras 5 Kilogram dari Kemensos, Simak Info Berikut

- 23 Juli 2021, 20:20 WIB
Warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima  BPNT, membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kube E-Warong Keluarga Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu 4 November 2020.
Warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BPNT, membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kube E-Warong Keluarga Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu 4 November 2020. /Ardiansyah/Antara

PR DEPOK – Program bansos BPNT memang terus digulirkan Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan pada masa PPKM Darurat penerima BPNT bisa dapat total bansos mencapai Rp1,2 juta, plus tambahan bansos beras 5 kilogram. 

Baru-baru ini, pemerintah mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk membahas soal penyaluran bansos PPKM Darurat salah satunya BPNT atau bantuan sembako dan bantuan beras.

Sejak awal masa PPKM Darurat, bansos BPNT disalurkan bagi masyarakat yang sudah terdata sebagai KPM di DTKS Kemensos, sekaligus mendapat tambahan beras 10 kilogram.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Lenteng Agung Masih Ada Sejumlah Pemeriksaan untuk Mobil dan Motor

Akan tetapi, mengingat PPKM Darurat diperpanjang, maka diputuskan akan ada tambahan bansos BPNT bagi masyarakat di masa PPKM Darurat.

Kemensos tidak hanya menyalurkan bansos BPNT untuk KPM lama, tetapi juga untuk penerima baru bantuan sembako, plus bantuan beras sebanyak 5 kilogram.

Adapun bansos BPNT Kemensos untuk penerima bantuan sembako yang baru merupakan kategori masyarakat yang diusulkan oleh pemda.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Mulai 24 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021

Kemensos mengajukan ke Kementerian Keuangan 5,9 juta masyarakat calon penerima BPNT yang sudah diajukan pemda.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x