PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian secara resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, pemerintah menerapkan status level dalam penerapan PPKM tiap wilayah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Mulai 24 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun masih mengadakan penyekatan di sejumlah titik di DKI Jakarta, salah satunya di Jl. Lenteng Agung.
Dari pantauan wartawan Pikiranrakyat-Depok.com di lapangan, lalu lintas terpantau sepi meski ada beberapa kendaraan yang masih melintas ke arah Pasar Minggu, Tanjung Barat, dan lain-lain.
Sementara jalan yang mengarah ke flyover untuk putar balik terpantau lebih ramai dibandingkan ke arah Pasar Minggu dan sebagainya pada sekira pukul 16.45 WIB.
Terpantau, ada sejumlah aparat yang memeriksa kendaraan, baik mobil maupun motor yang melintas.