PR DEPOK – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang kembali oleh pemerintah.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Untuk mengetahui Anda sebagai penerima bansos dari Kemensos RI, Anda bisa melakukannya secara online dengan mengecek status Anda melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg
Dengan mengecek melalui online tersebut, tentunya masyakarat akan mengetahui masuk atau tidaknya sebagai salah satu penerima dalam program bantuan sosial tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pencarian data penerima manfaat bansos adalah dengan mengunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan masuk ke situs tersebut masyarakat dapat memasukan keterangan wilayah pada laman online yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Dianggap Memes sebagai Kakak, Billy Syahputra: Adik-Abang Ketemu Gede
Masyarakat dapat memberikan keterangan domisili, mulai dari nama provinsi, tempat tinggal, kota atau kabupaten, kecamatan, serta desa terkait.
Setelah format tersebut terisi, selanjutnya masyarakat dapat memasukkan nama sesuai dengan kartu pengenal yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian nama pengenal terisi, selanjutnya masyarakat dapat memasukkan delapan huruf dari kode yang telah disediakan oleh website yang terdapat dalam kotak.
Apabila dirasa kode tersebut kurang jelas, maka dapat diulangi kembali dengan mengklik kode yang tertera.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Informasinya
Setelah semuanya terisi maka Anda dapat melakukan pencarian sebagai penerima atau bukan penerima bantuan sosial. Lakukan dengan mengklik 'CARI DATA'.
Itulah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengecek bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.***