Menjelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Update Data Diri Agar Lolos Seleksi

8 Agustus 2021, 20:40 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Intensif Rp3,5 juta. / www.prakerja.go.id/

PR DEPOK – Menjelang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, segera update data diri Anda agar lolos seleksi.

Bagi Anda yang sudah membuat akun Kartu Prakerja, segera update data diri agar lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

Namun, bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, Anda dapat membuatnya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Sembuh Hari Ini Hampir Dua Kali Lipat Dibandingkan Kasus Baru

Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id,” tulis pihak manajemen Kartu Prakerja.

Untuk membuat akun Kartu Prakerja untuk daftar pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda hanya perlu menyiapkan e-mail yang aktif.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja untuk daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. Masukkan e-mail dan password, lalu klik ‘Daftar’.

2. Calon peserta akan menerima notifikasi via e-mail.

Baca Juga: Kondisi Ayah Tetiba Memburuk hingga Tak Bisa Jalan, Dinar Candy: Aku Harus Cari Uang Ekstra karena...

3. Buka e-mail dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

4. Proses membuat akun Kartu Prakerja sudah selesai.

5. Selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

Bagi Anda yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, sebaiknya segera update data diri pada dashboard masing-masing akun.

Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard,” tulisnya melanjutkan.

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa mempersiapkan diri dengan penuhi persyaratan.

Baca Juga: Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi Klaim 34 TKA China Sudah Kantongi ITAS

Berikut ini persyaratan bagi Anda yang ingin mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja gelombang 18:

1. WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 9 Agustus 2021 : Taurus Seseorang akan Mengungkapkan Perasaannya pada Anda

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Orakerja Gelombang 18.

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa terus memantau akun media sosial Instagram @prakerja.go.id. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Komite Cipta Kerja.

Apabila telah ada informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, pihaknya akan segera mengumumkannya.

Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” kata pihak manajemen Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler