Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Tahap 2 Lewat WA, Penuhi Syarat Ini agar Lolos Dapat Rp1 Juta

24 Agustus 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi BSU 2021 tahap 2. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Masyarakat yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 senilai Rp1 juta, segera cek daftar penerima melalui WhatsApp (WA).

Cara cek daftar penerima BSU 2021 tahap 2 melalui WA tersebut diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah para pekerja mengetahui termasuk sebagai penerima bantuan Rp1 juta atau tidak.

Selain lewat WA, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan sejumlah cara lainnya untuk cek daftar penerima BSU 2021 tahap 2 sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Cara Atasi Kelelahan Berlebih, Perbaiki Pola Tidur untuk Dapatkan Kembali Hidup yang Berkualitas

1. Melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bunga, Anda Akan Tahu Momen yang Akan Terwujud Sesuai Harapan

5. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara cek daftar penerima BSU 2021 tahap 2 melalui WA? Simak langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Lengkap dengan Syarat untuk Dapat Bantuan PKH, BST, dan BPNT

1. Pekerja harus memulai chat pada nomor WhatssApp 0813-800-70175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 agar mendapatkan respons;

2. Setelah mendapat balasan, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang tampill pada layar HP Anda.

Dana BSU 2021 hanya akan dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan. Simak sejumlah syarat ini untuk memastikan Anda berhak mendapatkan BSU tahap 2:

Baca Juga: Sensen Ngeluh di Instagram, Raffi Ahmad Segera Ajak Bertemu, Ada Apa?

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Jam Tidur, Asupan Nutrisi, hingga Durasi Olahraga yang Disarankan Ahli untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 untuk 1,2 juta orang sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Sementara untuk penyaluran tahap 3 dan 4 sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.

Pekerja yang menerima BSU 2021 harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler