Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos dan Syarat Dapatkan Bantuan PKH, BST, serta BPNT

3 September 2021, 08:20 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. //setkab.go.id/

PR DEPOK – Pemerintah sejauh ini terus memberikan perhatian untuk memaksimalkan penyaluran bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos), maka dari itu simak syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, perlu diketahui bahwa hingga bulan September 2021, Kemensos terus mengupayakan agar penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT bisa tepat sasar.

Kemensos bermaksud agar warga yang telah melalui tahapan cara daftar bansos 2021 dan memenuhi syarat-syarat daftar DTKS Kemensos turut terbantu secara ekonomi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harga Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara Turun Menjadi Rp85.000

Untuk itu, salah satu hal yang dilakukan Kemensos agar penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT ialah terus memperbarui data DTKS Kemensos.

Maka dari itu, menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma), untuk perbaikan data DTKS Kemensos dalam hal ini peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” ujar Mensos seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun untuk rincian proses daftar bansos PKH, BST, dan BPNT bisa dilakukan dengan tahapan berikut.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Alasan Tidak Bisa Menyetir, Ayu Ting Ting: Dia Emang Sengaja

Syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Digugat Cerai Aldi Bragi, Tanggapan Ririn Dwi Aryanti: Bagus kan, Berarti Keinginannya Sudah Sama

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Warga yang ingin daftar DTKS Kemensos, bisa datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Setelah daftar DTKS Kemensos, desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jami Resmi Bebas dari Tahanan Lapas Cipinang: Kayak Orang Baru Bangun Tidur

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Fosil Manusia Purba Modern Berusia 7.200 Tahun di Leang Panninge Sulawesi Selatan Mulai Diteliti

Terkait alur pendaftaran DTKS Kemensos, data warga saat ini tidak hanya bisa diusulkan oleh pemda, tetapi warga bisa melakukan usul mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya, bagi warga yang sudah daftar di DTKS Kemensos dan tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) hanya tinggal menunggu jadwal cair bansos PKH, BST, dan BPNT.

Selain itu, KPM bisa mengetahui informasi dan status penerimaan bansos PKH, BST, dan BPNT dengan 2 jalur, yaitu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Apabila status penerimaan bansos PKH, BST, dan BPNT dinyatakan layak, maka bantuan sudah bisa dicairkan.

Baca Juga: 5 Agen Pemain Sepak Bola Terbaik Saat Ini, Mulai dari Pini Zahavi hingga Jorge Mendes

Untuk bansos PKH dan BPNT, bantuan ini akan dicairkan melalui bank-bank Himbara.

Lalu, khusus bansos BST, Kemensos akan menyalurkan melalui kantor Pos.

Demikianlah sejumlah informasi terkait cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, syarat-syarat untuk dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler