Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Perkara Suap Bansos, Ali Fikri: KPK Siap Eksekusi

- 1 September 2021, 12:40 WIB
 Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK – Terkait kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan banding.

Informasi tidak adanya upaya pengajuan banding Juliari Batubara ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa (Juliari Batubara) tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Nicholas Sean Ambil Tindakan dengan Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara

Maka dari itu, KPK segera mengeksekusi politikus PDI Perjuangan ini ke lembaga pemasyarakatan.

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali Fikri.

Akan tetapi, Ali Fikri belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari Batubara akan menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, menurut Ali Fikri, KPK juga tidak akan berupaya mengajukan hukum banding.

Baca Juga: Soroti Pembagian Bingkisan Jokowi di Cirebon, Syahrial Nasution: Ini Jejak Keberhasilan Penanganan Covid-19?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x