PR DEPOK – Terkait kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan banding.
Informasi tidak adanya upaya pengajuan banding Juliari Batubara ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa (Juliari Batubara) tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Nicholas Sean Ambil Tindakan dengan Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara
Maka dari itu, KPK segera mengeksekusi politikus PDI Perjuangan ini ke lembaga pemasyarakatan.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali Fikri.
Akan tetapi, Ali Fikri belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari Batubara akan menjalani hukuman.
Tidak hanya itu, menurut Ali Fikri, KPK juga tidak akan berupaya mengajukan hukum banding.