Cara Daftar Bansos Online 2021 agar Terdata di cekbansos.kemensos.go.id

12 September 2021, 06:30 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Setkab/

PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus diberikan, maka dari itu simak cara daftar bansos online 2021 dan syarat masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos) agar masyarakat terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

Sebelum membahas cara daftar bansos online 2021 dan syarat masuk DTKS Kemensos, perlu diketahui bahwa sebelumnya untuk alur pendaftaran bansos PKH, BST, dan BPNT hanya dilakukan secara offline agar terdata di cekbansos,kemensos.go.id.

Akan tetapi, Kemensos saat ini sudah menetapkan cara daftar bansos online 2021 di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang ingin mendapat bantuan PKH, BST, dan  BPNT serta akan terdaftar sebagai penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jokowi Sebut Covid-19 Tidak Akan Hilang dalam Waktu Dekat: Harus Siap Hidup Berdampingan

Meski demikian, pada alur pendaftaran bansos PKH, BST, dan BPNT di DTKS Kemensos, cara daftar bansos online tidak mencakup semua tahap, karena hanya mencakup sesi pengusulan bantuan.

Sedangkan, untuk cara daftar bansos awal di DTKS Kemensos, tetap harus dilakukan secara offline.

Untuk informasi lengkap pendaftaran bansos PKH, BST, dan BPNT di DTKS Kemensos, termasuk pada tahapan cara daftar bansos online 2021 yang dimaksud, simak penjelasan berikut.

1. Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

-  Warga yang ingin daftar DTKS Kemensos tergolong sebagai penduduk miskin/rentan miskin.

Baca Juga: Soroti Kebakaran Lapas di Tangerang, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Ada Evaluasi Menyeluruh agar Tak Berulang

- Warga yang ingin daftar DTKS Kemensos bukan tergolong sebagai penduduk yang berstatus anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Warga yang ingin daftar DTKS Kemensos tergolong sebagai penduduk terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos

- Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan warga di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Warga yang sudah daftar DTKS Kemensos, nanti datanya akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek Dashboard secara Berkala

- Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos warga baru akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 Online Pakai NIK KTP, Lengkap dengan Syarat Daftar DTKS

- Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Khusus untuk Kartu Sembako BPNT,  akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila sudah terdata di DTKS Kemensos, masyarakat lalu bisa melakukan tahapan cara daftar bansos online sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT dengan mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Cara Mengubah Data e-KTP Gratis Tanpa Perlu Rekam Ulang.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Jika cara daftar bansos online 2021 di DTKS Kemensos sudah sampai pada tahap ini, maka masyarakat selanjutnya harus cek penerima bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id dengan tahapan sebagai berikut.

- Siapkan NIK KTP.

Baca Juga: Niat Cari Pembelaan, Teuku Rushariandi Panik Dimarahi Ibunda Ria Ricis: Belum Apa-apa Sudah Buat Salah

- Setelah itu masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

- Lalu ketik identitas diri sesuai data NIK KTP.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari.

Baca Juga: Manchester United vs Newcastle: Cristiano Ronaldo Bakal Jalani Debut Kedua Bersama Setan Merah

- Sistem akan mencocokan data KPM yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, kemudian  membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Masyarakat yang sudah melakukan tahapan cara cek penerima bansos 2021 dan status penerimaan dinyatakan layak, maka bansos PKH, BST, dan BPNT dipastikan akan cair.

PKH dan BPNT nanti akan cair melalui bank-bank Himbara yang sudah ditentukan. Sedangkan, bansos BST akan dicairkan melalui kantor Pos.

Sebagai informasi, Kemensos menargetkan sebanyak 28,8 juta KPM penerima bansos 2021 dengan perincian, 10 juta penerima bansos PKH, 10 juta penerima bansos BST, dan 8,8 juta bansos BPNT.

Baca Juga: Seorang Wanita Mengaku Tak Tidur Selama 40 Tahun,  Suami Sebut Pil Tidur Tidak Mempan

Sejauh ini, penerima bansos BST baru mencapai 9,8 juta, jadi masih ada 200.000 KPM yang belum mendapat bantuan.

Sementara itu, bansos PKH dan BST masih akan terus dilanjutkan Kemensos hingga Desember 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler