Cara Daftar Bansos Online September 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako

18 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - cara daftar bansos online September 2021 untuk dapatkan bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) September 2021 secara online di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako.

Kemensos telah melakukan evaluasi dalam menyalurkan bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako. Kini, alur terbaru cara daftar bansos September 2021 di DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online.

Meski demikian, hanya beberapa tahap saja yang dapat dilakukan secara online dalam pendaftaran bansos September 2021. Hal ini karena cara daftar bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako pada tahapan tertentu masih menggunakan skema lama.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat Per 30 September, Christ Wamea: Tak Menjadi Pertimbangan Presiden Sedikit Pun

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Dianggap Tidak Hormati Kesepakatan dengan Prancis, Australia Sebut Pilih yang Terbaik untuk Keamanan Nasional

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, sebelum melakukan tahapan online daftar bansos September 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara offline.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 September 2021: Elsa Ditempatkan Satu Panti Rehabilitasi dengan Jessica

Simak langkah-langkah di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos secara offline:

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat;

2. Bawa data diri lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Lalu Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Atta Halilintar Laporkan YouTuber Savas Fresh ke Polisi

4. Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

5. Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos online agar dapat bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Larissa Chou Sudah Punya Calon Pendamping Hidup, Umi Rania: Doakan Saja

Dalam daftar bansos online, masyarakat harus melakukan pengajuan mandiri secara online di DTKS Kemensos sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore;

2. Siapkan NIK KTP;

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako;

Baca Juga: Wendi Cagur Terharu Lawakan Sederhananya Bikin Seorang Warganet Tidak Jadi Bunuh Diri

4. Pilih “tambah usulan”;

5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos;

6. Berikutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH, BST, atau Kartu Sembako;

Baca Juga: Kenali 4 Golongan Obat Lewat Tanda Lingkaran yang Terdapat pada Kemasan, Berikut Penjelasannya

Setelah itu, jika seluruh tahapan daftar bansos online September 2021 sudah dilalui, masyarakat yang sudah menjadi peserta KPM hanya perlu memastikan status dan jadwal pencairan bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako.

Untuk mengetahui atau cek status daftar nama penerima bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako, sebelumnya dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Namun, kini dengan penetapan cara daftar bansos online melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat cek penerima PKH, BST, dan BPNT melalui aplikasi tersebut.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemensos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler