Kemensos Hentikan Penyaluran Program BST untuk Masyarakat

22 September 2021, 15:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) kini resmi menghentikan program Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Diketahui BST merupakan bantuan senilai Rp300.000 yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab disapa Mensos Risma mengatakan bahwa penghentian BST dilakukan mulai September 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Tris dan Four Melawan Aliansi Kuat Pimpinan Jeanine

Hal itu menurutnya telah sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan yakni Juli dan Agustus akibat adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Risma menyatakan BST sebenarnya hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021. Namun pemerintah kemudian memperpanjang program tersebut hingga Agustus.

Perpanjangan program tersebut dilakukan lantaran kebutuhan bantuan masih terbilang tinggi mengingat diberlakukannnya pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Bela Anies Baswedan, Natalius Kritik Plt Ketum PSI: Siapa Itu Giring? Kita Tidak Kenal

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM Darurat Mei-Juni," kata Mensos Risma sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 22 September 2021.

Sementara itu dikutip dari ANTARA, Mensos Risma menyampaikan bahwa rencana bansos untuk ke depannya akan mengomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.

Risma juga mengatakan masih akan mendorong program bansos bagi masyarakat lanjut usia yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 22 September 2021: Kebusukan Vitto Terbongkar, Bagaimana Nasib Citra?

"Mereka (lansia) dapat bansos,tapi kan Rp200.000, nah cuma Rp200.000-Rp300.000. Mereka pasti masih kurang lah dalam satu bulan, oleh karena itu kita bantu mereka," kata Mensos Risma.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler