Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

23 September 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 masih memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi siswa SD, SMP, dan SMA, maka dari itu simak cara daftar BLT anak sekolah 202, lengkap dengan syarat mendapatkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp4,4 juta.

Adapun terkait syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapatkan bantuan Rp4,4 juta ialah wajib mengikuti mekanisme pendaftaran bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya, BLT anak sekolah 2021 tergolong dalam bansos PKH Kemensos, jadi syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 agar siswa SD, SMP, dan SMA dapatkan bansos Rp4,4 juta, akan sama dengan prosedur pendaftaran bansos PKH di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Anaknya, atau Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 Borong Kinderjoy Satu Truk

Lantas apa saja syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021, agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bansos Kemensos tersebut. Simak penjelasan berikut.

1. Syarat-syarat daftar BLT anak sekolah 2021

Untuk bisa terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH, di DTKS, berikut ini syarat-syarat daftar DTKS Kemensos agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat BLT anak sekolah 2021.

- Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 merupakan masyarakat miskin/rentan miskin.

- Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 merupakan masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Peninjauan di Area Jakarta International Stadium, Anies Baswedan: Progres Sudah Memasuki 71,75 persen

2. Tahapan cara daftar BLT anak sekolah 2021

Pada tahapan cara daftar BLT anak sekolah 2021 untuk dapatkan bansos Rp4,4 juta, orang tua siswa SD, SMP, dan SMA juga wajib mengikuti kebijakan pendaftaran DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar BLT anak sekolah 2021 di DTKS Kemensos, antara lain:

- Mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Setelah daftar DTKS Kemensos, data diri pendaftar DTKS Kemensos akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cerita Mengenai Keluarganya, dr Tirta: Momen Paling Berat Ketika Harus Keluar Kota Meninggalkan Anak

- Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara nanti digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap, KPK: Tentu Penyidik Sampaikan Panggilan

- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

- Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.

Sebagai informasi, pada alur pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat tidak harus menunggu pemda mengusulkan data diri sebagai KPM PKH.

Kini masyarakat bisa melakukan pengusulan mandiri sebagai KPM PKH dengan cara berikut.

1. Siapkan HP.

2. Lalu download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

Baca Juga: Disebut sebagai Member UN1TY Paling Religius, Fenly: Image Ku Alim Sekali

3. Siapkan NIK KTP.

4. Lalu, pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

5. Kemudian pilih tambah usulan.

6. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

7. Selanjutnya, pilih jenis bansos PKH.

Apabila siswa SD, SMP,dan SMA telah tergolong sebagai KPM PKH, ada 3 syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum mendapat BLT anak sekolah 2021, antara lain:

Baca Juga: Beri Keterangan Ahli dalam Kasus Muhammad Kece, Ketua MUI: Cara Saya Salurkan Emosi Keimanan ke Ranah Hukum

1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Untuk bisa memiliki kartu KIP, orang tua siswa datang ke lembaga pendidikan setempat lalu mendaftar. Jangan lupa datang membawa kartu KKS yang didapatkan setelah daftar DTKS Kemensos.

Jika orang tua siswa tidak memiliki kartu KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diminta dari RT/RW hingga kelurahan sebagai pengganti syarat pendaftaran kartu KIP.

Baca Juga: Penyidik Periksa 18 Saksi atas Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Apabila semua syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 sudah dilakukan, orang tua siswa hanya perlu cek status penerima bansos agar bantuan Rp4,4 juta bisa dicairkan.

Cara cek penerima BLT anak sekolah bisa melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos.

Siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan layak menerima BLT anak sekolah 2021 senilai Rp4,4 juta, bantuan nantinya akan disalurkan melalui bank-bank himbara yang sudah ditetapkan.

Masing-masing siswa SD, SMP, dan SMA berhak mendapat BLT anak sekolah 2021 dengan rincian sebagai berikut:

1. Siswa SD sederajat bisa dapatkan BLT anak sekolah Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Bela Gubernur DKI Jakarta, Roy Suryo Sebut Kenal Anies Baswedan Puluhan Tahun: Cukup Amanah dan Istiqomah

2. Siswa SMP sederajat bisa dapatkan BLT anak sekolah Rp1,5 juta per tahun.

3. Siswa SMA sederajat bisa dapatkan BLT anak sekolah Rp2 juta per tahun.

Sebagai informasi tambahan, Kemensos memutuskan bahwa pemberian BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA tidak hanya sampai tahun 2021.

Kemensos akan melanjutkan pemeberian bansos Rp4,4 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang layak mendapat BLT anak sekolah hingga tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler