Azis Syamsuddin Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap, KPK: Tentu Penyidik Sampaikan Panggilan

- 23 September 2021, 22:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). /Puspa Perwitasari/Antara

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diberitakan telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin sehubungan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi oleh KPK yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Disebut sebagai Member UN1TY Paling Religius, Fenly: Image Ku Alim Sekali

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Firli kemudian berharap agar Azis Syamsuddin bisa hadir pada pemanggilan oleh penyidik KPK.

“Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ungkap Firli.

Firli menambahkan bahwa KPK akan terus berupaya dengan cara meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Beri Keterangan Ahli dalam Kasus Muhammad Kece, Ketua MUI: Cara Saya Salurkan Emosi Keimanan ke Ranah Hukum

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x