Benarkah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap? Firli Bahuri Sampaikan Penjelasan Ini

- 23 September 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Mengenai penyidikan lanjutan dugaan suap dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Terkait rencana pemanggilan Aziz Syamsuddin oleh KPK dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, pemanggilan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lituania Desak Orang-orang Buang Ponsel China dan Tak Membeli yang Baru, Ini Alasannya

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 23 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Maka dari itu, Firli Bahuri berharap Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK," ucap Firli Bahuri.

Selain memanggil Aziz Syamsuddin, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: TMII Jadi Lokasi Tes CPNS, Kebijakan Ganjil Genap Bakal Ditiadakan Sementara

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x