Benarkah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap? Firli Bahuri Sampaikan Penjelasan Ini

- 23 September 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak," ujarnya.

Sejauh ini KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah.

Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ungkap 4 Kasus Pemalsuan Uang Sepanjang Agustus-September, Polisi Amankan 20 Pelaku

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan ketika sudah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Hal ini sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x