Minta Kemnaker Evaluasi Regulasi Manfaat Jaminan Pensiun, Komisi IX DPR RI: Menyedihkan

28 September 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi - Kemnaker diminta melakukan evaluasi terkait manfaat jaminan pensiun agar lebih bermanfaat lagi untuk para penerima. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana membahas soal manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300.000.

Dalam pembahasannya, Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk megevaluasi terkait manfaat jaminan pensiun tersebut.

Dijelaskan Sri Meliyana, hal tersebut perlu dilakukan Kemnaker karena agar manfaat jaminan pensiun itu bisa lebih bermanfaat bagi para penerima.

Baca Juga: Catat! PeduliLindungi Tak Lagi Dipakai Saat Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Hal tersebut diungkap Sri Meliyana saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senaya, Jakarta, pada Selasa, 28 September 2021.

"Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300.000 ini?" ujar Sri Meliyana mempertanyakan.

"Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300.000," tutur dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan manfaat jaminan pensiun itu bisa ditinjau ulang sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar mendapat formula yang tepat.

Baca Juga: Nilai TVRI Harus Siarkan Film G30S PKI, Hidayat Nur Wahid: demi Pencerahan Rakyat dan Jaga Ideologi Pancasila

"Tapi Rp300.000 ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya," tutur Sri Meliyani mengatakan tegas.

"Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300.000, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan penerima manfaat," kata dia.

Sekadar informasi, rapat dengar tersebut dilakukan bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Beberkan Dugaan Parpol Turut Tutupi Pelaksanaan Formula E: Berwatak Korup?

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar menegaskan pihaknya mendesak Kemnaker melakukan evaluasi darin review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler