PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan cair bulan Oktober.
Bantuan langsung tunai anak sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini masih berlaku.
BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu pada pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Akui Sempat Ditawari Jadi Gubernur Jakarta, Jarwo Kwat Menolak: Nggak ah, Banyak Kepentingan di Situ
Bagi penerima BLT anak sekolah ini akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD sederajat sebesar Rp900.000 per tahun;
2. Siswa SMP sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun;
3. Siswa SMA sederajat sebesar Rp2 juta per tahun.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id masyarakat dapat mengecek langsung apakah termasuk daftar penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Tegas Tak Mau Jadi Politisi, Jarwo Kwat: Takut Mengecewakan, Saya Pingin Senangkan Orang Aja
Berikut cara mengecek di situs kemensos:
1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan;
2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
3. Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi;
4. Masukkan nama penerima bantuan sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP);
5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha pada kotak yang tersedia;
Baca Juga: Swedia dan Denmark Kompak Tak Beri Vaksin Covid-19 Moderna ke Kalangan Remaja
6. Setelah itu, klik tombol cari data.
Pencairan BLT anak sekolah nantinya akan disalurkan di Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, di antaranya:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI);
2. Bank Negara Indonesia (BNI);
3. Bank Tabungan Negara (BTN).
Sebelum mengecek daftar penerima bantuan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai berikut.
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing;
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan;
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan di lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa KKS;
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Demikian syarat, jadwal pencairan, dan juga cara cek penerima bantuan di situs cekbansos.kemensos.go.id.***