BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

12 Oktober 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/fezailc/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita pada Oktober 2021.

Penyaluran BLT ibu hamil dan balita pada Oktober 2021 merupakan penyaluran tahap keempat pada 2021.

BLT ibu hamil dan balita sudah disalurkan sejak awal 2021 dalam empat kali tahap penyaluran.

Tahap pertama disalurkan Januari 2021, tahap kedua disalurkan April 2021, tahap ketiga disalurkan Juli 2021, serta tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Online Pakai NIK KTP Oktober 2021

BLT ibu hamil dan balita merupakan bantuan yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT ibu hamil dan balita digulirkan untuk membuka akses kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Nominal bantuan BLT ibu hamil dan balita pada 2021 sebesar Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, dan Rp3 juta per tahun untuk balita.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Pada tahap keempat Oktober 2021, nominal bantuan BLT ibu hamil dan balita, yakni sebesar Rp750.000 untuk ibu hamil, dan Rp750.000 untuk balita.

Seperti yang telah dijelaskan, BLT ibu hamil dan balita diberikan kepada KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, bisa segera mendaftar sebagai KPM PKH yang terdata di dalam DTKS Kemensos.

Untuk lebih lengkapnya, bisa disimak syarat dan cara daftar BLT ibu hamil dan balita berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp600 Ribu 4 Kali untuk Persiapan Pendaftaran Gelombang 22

Syarat Daftar PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Oktober 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

4. Memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Saat ini, untuk melakukan daftar bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos” di HP atau smartphone.

Pada aplikasi tersebut terdapat layanan untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online Lewat KTP Oktober 2021 untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Cara Daftar Bansos PKH BLT Ibu Hamil dan Balita

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Jika belum memiliki akun, maka harus registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

3. Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

4. Masukkan data sesuai kolom yang diminta.

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Dapat Uang Insentif Rp150 Ribu

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Apabila mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.

Baca Juga: Review dan 5 Rekomendasi Pinjaman Online Terbaik di Indonesia

Jika memiliki kendala dalam daftar bansos PKH secara online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Pendaftaran bansos PKH secara langsung dapat dilakukan melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Jika lolos menjadi KPM PKH, akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH.

Untuk cara cek penerima bansos PKH, bisa dilihat di artikel dengan klik link di bawah ini.

Link Cek Penerima Bansos PKH 2021

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Kembali Disalurkan di Oktober 2021, Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Total Rp4,4 Juta

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler