Cara Klaim JHT secara Online Beserta Syarat yang Diperlukan

27 Oktober 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Cara mudah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan syarat-syarat yang diperlukan akan diulas dalam artikel ini.

Para pekerja yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kini, cara klaim JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BP Jamsostek bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Manchester United akan Pertimbangkan Pemecatan Ole Gunnar Solskjaer Sebelum Laga Selanjutnya

Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP).

Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.

Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Dirinya Muhammad Fattah, Lucinta Luna Akui Takut Dosa: Bahkan Gue Tuh...

Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara klaim JHT:

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:

Baca Juga: Ungkap Alasan Vincent Verhaag Nyaman Bersama Jessica Iskandar, Ruben Onsu Singgung Sifat Keibuan Jedar

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.

4. Salinan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Termasuk Tertinggi di Dunia, Australia Rilis Target Emisi Nol Bersih pada 2050 Mendatang

5. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Salinan buku rekening yang masih aktif.

6. Foto peserta.

7. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 27 Oktober 2021: Scorpio Tekanan Kerja Mungkin Meningkat

Cara Klaim JHT adalah:

1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri.

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

Baca Juga: Pertama Kali dalam 4 Tahun, Joe Biden akan Hadiri Pertemuan KTT ASEAN secara Virtual

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Demikian cara mudah klaim JHT via online berikut syarat-syarat yang diperlukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler