Arti ‘Tidak Terdaftar’ saat Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, Ini Penjelasannya

15 November 2021, 11:00 WIB
Notifikasi anda Tidak Terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, simak penjelasannya. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

 

PR DEPOK – Ini penjelasan arti notifikasi 'Tidak Terdaftar' saat cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta.

Untuk mengetahui status penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, para karyawan bisa mengeceknya di laman bsu.kemnaker.go.id.

Namun, masih ada karyawan yang menerima notifikasi 'Tidak Terdaftar' di BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Produk Masker Organik Sudah Berizin BPOM atau Belum, Ikuti Langkah Berikut

Notifikasi 'Tidak Terdaftar' tersebut berarti karyawan belum terdaftar sebagai calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.

Karyawan yang menerima notifkasi 'Tidak Terdaftar', artinya karena karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai dengan Permenakaer Nomor 16 Tahun 2021.

Arti lain jika mendapat notifikasi 'Tidak Terdaftar', bisa karena karyawan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, namun data belum masuk di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker).

Baca Juga: Ferdinand Pertanyakan Alasan Refly Harun Minta KPK Hentikan Kasus Formula E: Apa Jadi Jongos Terduga Korupsi?

Oleh sebab itu, pastikan karyawan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Berikut ini persyatan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Soroti Insiden Kebakaran Kilang Pertamina di Cilacap, Anggota DPR Mulyanto: Terkesan Menyepelekan Perawatan

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaiman dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: NASA Catat Pergerakan Asteroid Sebesar Gedung Burj Khalifa Melaju Menuju Bumi

5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Kemnaker telah memprioritaskan karyawan yang berhak menerima BSU Susbsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, yaitu pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH), dan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Karyawan yang menerima notifikasi “Telah Terdaftar” Anda akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji senilai Rp500.000 selama dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Link Nonton The King's Affection Episode 11, Lee Hwi Dituduh Bertanggung Jawab atas Kematian Pamannya

Sehingga, karyawan akan mendapatkan uang senilai Rp1 juta dalam satu kali pencairan.

Pencairan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara, penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di provinsi Aceh, dapat mencairkan dana BSU melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Imas Solihah

Sumber: kemnaker Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler