Cara Cek Penerima PKH Online Lewat HP, BLT untuk Anak Sekolah dan Balita Cair Desember 2021

24 Desember 2021, 09:40 WIB
Berikut cara cek penerima PKH online lewat HP. BLT anak sekolah dan balita akan cair Desember 2021. /ANTARA/Dhad Zakaria

PR DEPOK – Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online lewat HP karena ada bantuan langsung tunai (BLT) kategori anak sekolah hingga anak usia dini (balita) yang akan cair pada Desember 2021.

Masyarakat kurang mampu yang sudah daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) khususnya sebagai calon penerima BLT PKH kategori anak sekolah dan balita, dapat cek status penerima secara online menggunakan HP.

Para orang tua disarankan segera cek penerima bantuan PKH Desember 2021 online lewat HP agar dapat memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah atau balita.

Baca Juga: Siap Polisikan Haji Faisal, Doddy Sudrajat Singgung Video Fuji Takuti Gala Sky dengan Nama 'Dodot'

Selain terdapat BLT untuk anak sekolah dan balita, bantuan PKH Desember 2021 juga akan diberikan untuk beberapa kategori masyarakat lainnya.

Untuk lebih jelasnya, silakan simak di bawah ini terkait kategori masyarakat yang akan mendapatkan BLT PKH serta rincian dana yang akan diterima:

1. Kategori ibu hamil/nifas dapat BLT PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

Baca Juga: Snowdrop akan Tayang 3 Episode Selama 3 Hari Berturut-turut pada 24, 25, dan 26 Desember

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun dapat BLT PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat BLT PKH sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat BLT PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat BLT PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

Baca Juga: Giring Ganesha Diduga Sindir Anies Baswedan Soal Sosok Pembohong, Mardani: Hati-hati Tuduh Orang Bisa Berbalik

6. Kategori penyandang disabilitas berat dapat BLT PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) dapat BLT PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Seperti diketahui, Kemensos masih terus menyalurkan BLT PKH sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bantuan PKH kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Amerika Serikat akan Mulai Gunakan Paxlovid sebagai Obat Covid-19 yang Efektif Tangkal Varian Omicron

BLT PKH untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Bahkan, tahun depan, Kemensos akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Mensos Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, BLT PKH hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Rindu Sosok Vanessa Angel, Ibunda Bibi Cium Foto Mendiang di Hari Ulang Tahunnya: Kamu yang Tenang ya Nak

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, silakan klik artikel di bawah ini mengenai cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2021.

Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2021 untuk Dapatkan Bansos PKH

Lantas bagaimana cara cek penerima PKH 2021 secara online lewat HP? Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP;

Baca Juga: Kemenangan Kontra Athletic Bilbao, Carlo Ancelotti Ungkapkan Hal Ini untuk Eden Hazard

2. Isi kolom yang tersedia seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;

3. Isi nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

5. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Cara Memakai Masker yang Benar untuk Cegah Penyebaran Varian Omicron

Kemudian, sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.

BLT PKH akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Saat ingin melakukan pencairan dana PKH, jangan lupa untuk membawa beberapa persayaratan meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler