Cara Daftar DTKS 2022 Lewat dtks.jakarta.go.id dan Syarat Dapat Bansos DKI Jakarta hingga Bantuan Kemensos

5 Februari 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Perlu diketahui, masyarakat yang memenuhi syarat dan sudah daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id berpeluang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI dan uang bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar DTKS di dtks.jakarta.go.id agar tergolong sebagai penerima bansos dari Pempov DKI dan Kemensos?

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Pasang Tarif Fantastis, Mustofa Nahrawardaya: Nggak Kuat Bayar Jangan Ngundang

Syarat-syarat daftar DTKS 2022 di dtks.jakarta.go.id

1. Pendaftar DTKS adalah warga yang tergolong miskin.

2. Pendaftar DTKS yang bukan golongan pegawai tetap, seperti, BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Video Game Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba-The Hinokami Chronicles Diluncurkan di Nintendo Switch Juni 2022

3. Pendaftar DTKS adalah warga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Pendaftar DTKS adalah warga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

5. Pendaftar DTKS adalah warga yang mengonsumsi air yang dimasak sendiri atau air isi ulang tidak bermerek.

Baca Juga: Studi Baru: Israel Memberikan Bukti Kuat Tentang Vitamin yang Dapat Melawan Covid-19

Tahapan cara daftar DTKS online di dtks.jakarta.go.id

1. Warga menyiapkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Masuk situs dtks.jakarta.go.id, dan membuat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Kemudian login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Mengapa Covid-19 Mempengaruhi Indera Penciuman? Berikut Penjelasannya

4. Lalu, pilih menu pendaftaran.

5. Warga mengisi data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem dtks.jakarta.go.id.

6. Setelah itu, kirim data yang sudah diisi.

7. Selanjutnya, Dinas Sosial DKI Jakarta akan memproses data guna diputuskan status kelayakan menjadi penerima bansos.

Baca Juga: Kedatangan Jokowi Kembali Picu Kerumunan Warga, Sindiran Azzam: Saya Yakin Ini Bukan Termasuk ‘Kerumunan’

Pemprov DKI mengacu pada data DTKS untuk memberikan sejumlah bansos yang bersumber dari anggaran APBD.

Program-program bansos tersebut, antara lain, KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus, atau KJMU.

Sementara itu, bansos pemerintah pusat yang akan diberikan melalui Kemensos bersumber dari dana APBN. Ada 3 program bansos yang bisa didapatkan, yaitu, PKH, BPNT, dan PBI.

Baca Juga: Ruhut Sebut Kerumunan Saat Kunjungan Jokowi Bukti Cinta Rakyat, Yan Harapan Singgung Nama HRS

Sebagai informasi, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022 dibuka selama 20 hari, mulai dari 1 hingga 20 Februari.

Jika dalam proses pendaftaran online DTKS DKI Jakarta mengalami kendala, maka Anda bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran.

Selain itu, Anda dapat berkonsultasi dengan Dinsos DKI melalui nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler