Sri Mulyani: Recovery Ekonomi Usai Corona Diprediksi Terjadi pada Kuartal Terakhir 2020

16 April 2020, 08:54 WIB
SRI Mulyani menemani Presiden Joko Widodo dalam sidang G-20 pada Kamis 26 Maret 2020.* /INSTAGRAM @smindrawati/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memprediksi recovery ekonomi usai pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun 2020 dan akselerasinya dilakukan di tahun 2021.

“Pertumbuhan ekonomi kita untuk kuartal kedua dan ketiga ini tekanannya akan sangat berat. Pada skenario kita yang berat itu ada di titik mendekati 0 dan kalau untuk kuartal keduanya, itu akan mendekati 0 atau bahkan mungkin bisa negatif.

"Namun di kuartal ketiga kita harapkan sudah mulai recovery,” kata Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP) pada Selasa, 14 April 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Seandainya tidak sesuai prediksi, Sri Mulyani mengaku bahwa dalam skenarionya, kuartal kedua dan tiga kemungkinan memang tekanannya sangat besar, yaitu pertumbuhan bisa mendekati 0 dan 1,5 atau negatif di minus 2 persen.

Baca Juga: Terbuat dari Barang Bekas, Media Asing Soroti Bangunan Musala di Indonesia 

Kendati demikian, tetap diharapkan recovery sudah mulai terlihat berlangsung pada kuartal terakhir tahun ini dan diharapkan akan terus membaik di tahun 2021.

Untuk recovery ekonomi di tahun 2021, Sri memprediksi range pemulihan ada di angka antara 5,5 hingga 4,5.

Angka tersebut bisa naik atau turun tergantung kecepatan Indonesia menangani pandemi virus corona saat ini dan tergantung kondisi ekonomi di kuartal dua usai ini.

“Jadi hari-hari ini pun kalau kita membuat proyeksi, kita masih banyak sekali catatan. Namun tadi path-nya kita berharap kuartal ketiga dan kemudian akselerasinya di kuartal keempat, terutama pemulihan sudah bisa terlihat lebih indikasinya,” ujar dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Penutupan Jalan di Depok karena PSBB, Simak Faktanya 

Imbas pandemi yang menjadi PR besar bagi Pemerintah adalah naiknya jumlah kemiskinan dan pengangguran.

Terkait hal ini, Menkeu menyampaikan langkah menanggulangi dampak tersebut dalam jangka pendek, menengah, dan panjang yang telah disiapkan.

“Jangka pendek seperti yang disampaikan oleh berbagai menteri, instruksi Bapak Presiden, pertama Kartu Prakerja kita naikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, itu bisa 5,6 juta masyarakat yang terdampak PHK ini bisa diabsorb,” urai Menkeu.

Selain itu, ada BPJS Tenaga Kerja dari perusahaan yang bisa dipakai untuk memberikan benefit bagi para pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Jangan Asal Berjemur, Simak Penjelasan BMKG untuk Waktu yang Tepat 

Ada juga pemanfaatan dana desa, Kementerian PUPR, dan kementerian/lembaga yang memiliki anggaran akan mengalihkannya untuk program cash for work atau proyek-proyek padat karya (tunai) di 1.000 lokasi bagi pekerja yang terkena PHK.

“Dalam jangka menengah (dan) panjang kita tetap fokus bagaimana memperbaiki daya tahan dari dunia usaha dan bahkan meningkatkan daya tarik dari ekonomi Indonesia,” ujar Sri.

Ia akan melakukan langkah-langkah untuk membuat kondisi perekonomian tetap baik dan bisa menarik investasi atau membuat perusahaan-perusahaan tetap bertahan dalam situasi yang memang sangat berat.

“Tidak ada yang tidak terkena, namun dalam hal ini yang terkena bisa bertahan dalam situasi yang sulit, itu yang kita akan terus fokuskan. Maka insentif-insentif pajak seperti yang sudah kita sampaikan akan dilakukan,” tururnya.

Baca Juga: Bantu Tim Medis, Raisa Hadir untuk Ikut Layani Pasien Covid-19 

Adapun untuk insentif pajak, saat ini pihaknya masih fokus di industri manufaktur, akan tetapi ke depannya akan ada insentif pajak ke-11, yang diberikan pada sektor lain di luar sektor manufaktur.

"(insentif pajak) ini termasuk sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan, sektor-sektor lain yang mendapatkan dampak. Ini yang nanti akan disampaikan,” kata Sri.

Pemberian insentif pajak ini, menurut Sri Mulyani, berdasarkan Pasal 21 berasal dari pajak karyawan, PPN yang dipercepat, dan pajak korporasi yang dikurangkan untuk pembayaran berkalanya 30 persen.

Cara ini diharapkan mampu memberikan daya tahan bagi perusahaan-perusahaan di 11 sektor yang dianggap mendapatkan dampak negatif yang sangat besar dari adanya COVID-19.

Baca Juga: Depok Jadi Salah Satu Wilayah dengan Inflasi Tertinggi pada Maret 2020 

"Dengan pemberian stimulus ini, kita harapkan kemampuan dari sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan,” katanya.

Selain itu, langkah jangka panjang lainnya yang disiapkan Pemerintah dalam recovery ekonomi adalah omnibus law dan berbagai reform yang dilakukan dengan tujuan agar sektor-sektor usaha yang telah disebutkan di atas bisa bertahan dan mampu menarik modal baru.

"Ini yang nanti akan terus kita perbaiki sehingga Indonesia mampu untuk menarik kembali kegiatan ekonomi. Dan oleh karena itu kemudian kemiskinan dan pengangguran bisa terus dikembalikan pada track penurunan,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler