Ringankan Masyarakat Terdampak Virus Corona, Pemerintah Bebaskan PPh dan PPN

- 14 April 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Usai menetapkan Virus Corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional, Pemerintah juga akan memberi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pembebasan PPN dan PPh melalui Direkrotar Jenderal Pajak (DJP) itu diberikan guna mempercepat penanggulangan pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pemberian insentif pajak PPN dan PPh akan diberikan di masa bayar April 2020 hingga September 2020.

Baca Juga: Berkat Corona, Perusahaan Robot Pelayan Pasien di Tiongkok Kebanjiran Pesanan

Rincian pemberian pembebasan PPN adalah berlaku untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peratalan pendukung lainnya.

Pembebasan PPN juga diberikan oleh pemerintah pada sektor jasa yang ikut menangani penanganan wabah virus corona atau COVID-19, seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, tenik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Polisi di India Diserang Orang Tak Dikenal saat Berpatroli Lockdown

Adapun untuk PPh, Pemerintah memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Pembebasan PPh Pasal 22 tersebut berlaku bagi pembelian barang yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membanti menangani wabah virus corona atau COVID-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah