Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan BLT Balita Rp3 Juta

7 Februari 2022, 20:41 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. Berikut cara daftar BLT balita melalui bantuan PKH. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita.

DTKS merupakan salah satu acuan Kemensos dalam memberikan bantuan sosial (bansos) seperti BLT balita.

BLT balita adalah salah satu komponen yang terdapat dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 8 Februari 2022: Gemini, akan Ada Kesulitan Terhubung dengan Orang Tersayang

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima BLT balita akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Syarat mendapatkan BLT balita yakni penerima terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos 2022 dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung (offline) atau online.

Baca Juga: Apa itu DTKS pada KIP Kuliah 2022? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Untuk lebih jelasnya, berikut cara daftar DTKS Kemensos 2022 secara langsung dan online beserta alur pendaftarannya:

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Langsung

1. Masyarakat kurang mampu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK;

2. Selanjutnya, hasil pendaftaran akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 8-13 Februari 2022

3. Musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya dan kemudian menjadi pre-list akhir;

4. Pre-list akhir dari hasil musdes/muskel digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks;

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Februari 2022: Kasus Corona Aktif per Hari Ini Tembus 200 Ribu

6. File ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri;

8. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat pengesahan bupati/walikota dan berita acara musdes/muskel;

9. Data penerima PKH/BLT balita dapat dilihat di situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan nama penerima manfaat dan wilayah penerima manfaat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 untuk Dapatkan Bansos DKI Jakarta

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos;

2. Klik “Buat Akun Baru”;

3. Masukkan data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun;

Baca Juga: Segera Daftar Bansos 2022 Online agar Dapat Bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan Kartu Keluarga (KK);

5. Berikutnya, isi alamat sesuai KTP berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa;

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 1 Dapat Dicek Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Setelah berhasil registrasi akun, Anda sudah bisa mengakses layanan menu Aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut ini:

1. Pilih menu “Daftar Usulan”;

2. Klik tombol “Tambah Usulan”;

Baca Juga: Info DTKS DKI Jakarta: Simak Arti Jenis Bansos KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU Lengkap dengan Kriterianya

3. Pendaftaran selesai. Selanjutnya Kemensos akan memverifikasi data Anda.

Demikian cara daftar DTKS Kemensos 2022 dengan mudah secara online maupun langsung untuk mendapatkan BLT balita.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler