PR DEPOK – Warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2022 dapat daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online.
Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online untuk mendapatkan bansos dari Pemprov ini berlangsung hingga 20 Februari 2022.
Warga diharuskan daftar DTKS DKI Jakarta 2022 karena DTKS merupakan salah satu acuan pemerintah dalam memberikan bansos dari APBD seperti KAJ, KJP Plus, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Baca Juga: Kalah Tenis Meja Lawan Abdel Achrian, Desta Terharu Dapat Pesan Menyentuh Ini dari Putri Sulungnya
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam daftar DTKS DKI Jakarta untuk mendapatkan bansos 2022, yakni sebagai berikut:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta;
2. Tidak memiliki anggota keluarga pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;
Baca Juga: Inilah Penyebab Penyintas Covid-19 Bisa Terinfeksi Varian Omicron
3. Tidak menggunakan sumber air utama untuk minum dengan air kemasan bermerk;