Lebih lanjut, berikut tahapan alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data 3;