PR DEPOK – Segera login ke situs dtks.jakarta.go.id menggunakan NIK KTP untuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022.
Dengan melakukan login ke dtks.jakarta.go.id pakai NIK KTP, warga bisa daftar DTKS DKI Jakarta 2022 yang baru saja dimulai pembukaannya.
Namun, login dtks.jakarta.go.id menggunakan NIK KTP untuk daftar DTKS DKI Jakarta 2022 hanya bisa dilakukan oleh warga yang telah memiliki akun.
Baca Juga: Syarat dan Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Vaksin Booster
Bagi yang belum memiliki akun di situs dtks.jakarta.go.id, dapat segera membuatnya agar bisa lanjut ke tahapan daftar DTKS DKI Jakarta 2022 pakai NIK KTP.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara daftar dan login ke situs dtks.jakarta.go.id.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:
1. Ber-KTP DKI Jakarta;