Syarat dan Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Vaksin Booster

- 4 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 booster/
Ilustrasi vaksin Covid-19 booster/ /Reuters/Dado Ruvic

PR DEPOK - Syarat dan langkah-langkah mendapatkan vaksin booster terangkum dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan atau vaksin booster sejak 12 Januari 2022.

Meski sudah berjalan hampir satu bulan, sebagian masyarakat belum mengetahui bagaimana langkah-langkah dan syarat untuk mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Sayangkan BNPT Klaim Banyak Pesantren Terafiliasi Terorisme, Stafsus Menag: Gandeng-gandelah Kemenag

Dilansir dari laman Indonesia Baik, untuk mendapatkan vaksinasi booster ada tiga kriteria syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Berusia 18 tahun ke atas;

2. Sudah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;

3. Calon penerima menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK dan bisa juga akses melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Hasil Survei Ipsos Kuartal Empat 2021: Shopee Juarai Jumlah Pengguna e-commerce di Indonesia

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x