PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus mendalami penemuan kerangkeng atau penjara yang ada di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM dikabarkan akan memeriksa Bupati Langkat terkait kerangkeng tersebut pada Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, pihaknya siap mendengarkan penjelasan dari Bupati Langkat terkait penemuan kerangkeng di kediamannya.
Baca Juga: Segera Daftar Bansos 2022 Online agar Dapat Bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako
"Kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," kata Mohammad Choirul Anam.
Sedangkan, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk dikonfirmasi langsung kepada Bupati Langkat.
Salah satu pertanyaan terkait dugaan ribuan manusia yang pernah 'disekap' di kerangkeng itu.
Pasalnya, Komnas HAM menilai ada sejumlah keterangan Bupati Langkat yang berbeda.