PR DEPOK – Kerangkeng penjara milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didatangi oleh warga.
"Warga berharap agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng tersebut. Karena selama ini kerangkeng yang dianggap seram, namun merupakan tempat pembinaan bagi orang pecandu narkoba," kata salah seorang warga Langkat Dapat Br Tarigan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 27 Januari 2022.
Warga menyebutkan bahwa kerangkeng penjara Bupati Langkat itu malah membantu dalam hal pengurangan kasus pencurian.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Sudah Disepakati, Mardani Ali Beri Pesan kepada KPU dan Bawaslu
"Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian," ujarnya.
Sebelum adanya kerangkeng penjara Bupati Langkat sepuluh tahun silam, kasus kejahatan pencurian kerap terjadi dan meresahkan.
Oleh karenanya, warga memiliki harapan agar kerangkeng penjara Bupati Langkat dapat dilegalkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengusut temuan perihal kerangkeng penjara Bupati Langkat di Desa Raja Tengah.