PR DEPOK – Kasus penemuan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat diserahkan oleh pihak KPK kepada pihak Polri untuk ditindaklanjuti.
Penemuan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat nonaktif terjadi saat KPK melakukan OTT belum lama ini.
Setelah OTT di kediaman Bupati Langkat nonaktif, KPK secara tak sengaja menemukan dua ruangan seperti kerangkeng manusia di dalam rumah.
Adapun tindakan Bupati Langkat tersebut termasuk ke dalam pelanggaran terhadap kemanusiaan, atau perbudakan modern.
“Penyidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruangan yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Nonaktif Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Hingga selanjutnya, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyapaikan bahwa pihaknya saat ini hanya akan fokus untuk menangani kasus-kasus dugaan yang dilakukan oleh Terbit.
“Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan itu dikoordinasikan dan menjadi tugas daripada Kepolisian,” kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 26 Januari 2022.
Baca Juga: Robert Alberts Berikan Dua Menu Latihan Kepada Skuad Persib Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK tersebut mengatakan bahwa, pihak KPK tidak bisa mendalami penemuan kaarengkeng dalam rumah Bupati Nonaktif Langkat tersebut, karena bukan termasuk ke dalam kewenangannya untuk menangani kasus tersebut.