PR DEPOK - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah menyetorkan uang sebesar Rp834 juta ke kas negara.
Uang tersebut hasil garong uang rakyat (korupsi) dari beberapa tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, juga dari hasil uang sitaan, bayaran pengganti serta hasil lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 22 Januari 2022: Shio Tikus Cintai Diri Sendiri
Uang tersebut telah diserahkan ke kas negara, penyerahannya dilakukan oleh Andry Prihandono selaku jaksa eksekusi dari KPK.
"Jaksa eksekusi telah melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-depok.com dari laman PMJ News, pada Jumat, 21 Januari 2022.
Dikatakan Ali Fikri, uang rampasan tersebut didapatkan dari kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Matheus Joko Santoso," ungkapnya.