Bupati Langkat Ditangkap KPK karena Dugaan Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Sejumlah Uang dari Pengusaha

- 20 Januari 2022, 11:25 WIB
KPK telah menangkap dan menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat.
KPK telah menangkap dan menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat. /Antara/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK – Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan oleh dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat oleh kepala daerah, yakni Bupati Langkat.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menangkap dan menetapkan Terbit Rencana Perangin (TRP) terkait Bupati Langkat, sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.

Bupati Langkat ditangkap KPK karena diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk kesepakatan dalam proyek.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaun yang Anda Pilih Ungkap Rahasia Kepribadian Anda Sebenarnya

Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bahwa awal mulanya KPK menerima informasi dari masyarakat berkenaan dengan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat.

Adapun pihak terduga yang memberi sejumlah uang kepada Bupati Langkat, yakni MR selaku pihak swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Antara lain, saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” ujar Nurul Ghufron sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 20 Januari 2022.

Baca Juga: Jokowi: Pemindahan Kantor Pemerintahan ke IKN Baru Butuh Waktu 15-20 Tahun

Setelahnya, TRP dan ISK diwakilkan MSA, SJ dan IS sudah menunggu di kedai kopi, selanjutnya MR menemui mereka.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah